Penyuap Lukas Enembe, Piton Enumbi Meninggal Dunia

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juni 2024 11:51 WIB
Mantan Gunernur Papua, Lukas Enembe (Foto: MI/An)
Mantan Gunernur Papua, Lukas Enembe (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan bahwa pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi yang juga tersangka pemberi suap mantan Gubernur Lukas Enembe, meninggal dunia pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Piton merupakan salah satu pihak swasta, yang terjerat dalam kasus korupsi Lukas Enembe.

"Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali, Senin (3/6/2024).

Pihaknya, kata dia, bakal membahas status hukum dari Piton Enumbi yang telah meninggal tersebut, apakah status tersangkanya gugur dan bagaimana dengan penyidikan yang bersangkutan.

"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka (Piton) dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan bekas perkara dugaan pemberian suap kepada mantan Gubernur Lukas Enembe. Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi, diumumkan ditetapkan tersangka pada 18 April 2023.

Lukas yang divonis hakim pengadilan tinggi tingkat banding 10 tahun penjara, status hukum juga gugur karena meninggal pada 26 Desember 2023.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Lukas disebut menerima suap sekitar Rp45,8 miliar.

RinciannyaRp10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35,4 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.