1 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas 'Jadi-jadian' Juga Terjerat di Kasus Emas Surabaya

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Juni 2024 10:46 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 diriging ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung untuk dijebloskan ke tahanan (Foto: Dok MI)
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 diriging ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung untuk dijebloskan ke tahanan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas palsu atau 'jadi-jadian' yang menyeret enam mantan general manager PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Pada Rabu 29 Mei 2024 malam, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka itu, yakni para general manager (GM) di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. 

Keenam tersangka secara bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. Dari persekongkolan tersebut, terciptalah sebanyak 109 ton emas ilegal Antam.

"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Enam tersangka tersebut yakni TK periode 2010-2011; HN periode 2011-2013; DM periode 2013-2017; AHA periode 2017-2019; MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022. 

Salah satu tersangka, AHA merujuk pada nama Abdul Hadi Aviciena tidak dilakukan penahanan karena sudah menjalani penahanan dalam perkara lainnya. Catatan Monitorindonesia.com, AHA turut terjerat dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam 1 ton yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. 

Kejagung belum memberikan respons terkait keterlibatan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus ini. Namun seperti diketahui, dalam perkara lain, Abdul Hadi Aviciena, salah satu General Manajer PT Antam Tbk, merupakan tersangka baru kasus jual beli emas 1 ton itu.

Terkait kasus ini, Antam memastikan tidak ada di antara 109 ton emas tersebut yang beredar di masyarakat. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie telah memastikan bahwa seluruh produk emas LM Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association. 

"Dapat dipastikan, seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," kata Syarif.

Adapun 109 ton produk emas yang diperkarakan oleh Kejaksaan, kata Syarif, dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam secara tidak resmi. Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.