Jokowi dan JK Ogah jadi Saksi Meringankan SYL

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 10 Juni 2024 07:10 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian, hari ini, Senin (10/6/2024).

Agendanya adalah pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge yang diajukan para terdakwa yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, kliennya telah mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK).

Tiga nama pertama, menurut Djamaludin, akan diminta bersaksi tentang kiprah dan prestasi SYL sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Dalam persidangan, SYL pun mengklaim telah berkontribusi banyak pada devisa hingga pengembangan pangan nasional.

"Saya kita prestasi pak SYL akan kita minta klarifikasi," ujar Djamaludin di KPK, Jumat lalu (7/6/2024).

Sedangkan, JK disebut sebagai politikus asal Makassar yang memiliki kedekatan dengan SYL. Djamaludin sendiri tak mendetilkan kaitan kedekatan SYL dengan JK dalam kaitan mampu memberikan keringanan pada kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 triliun tersebut.

Akan tetapi, JK memang pernah hadir sebagai saksi meringankan pada sebuah kasus dugaan korupsi. Dia hadir sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pengadaan LNG dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Dalam sidang tersebut, JK dengan lugas menetang tuduhan yang diajukan kepada Karen. Dia mengatakan, keputusan Pertamina saat itu hanyalah bentuk pelaksanaan tugas yang diberikan pemerintah soal target capaian bauran gas bumi di atas 30% pada 2025.

Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono memastikan, Jokowi tak akan hadir sebagai saksi meringankan pada perkara SYL. Dia menyebut kasus korupsi SYL tak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kementerian pertanian pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Dalam perkara tersebut, SYL dituduh menggunakan anggaran hingga uang pribadi para pejabat Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Tak ada yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Dini. "Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya."

Senada, JK pun dipastikan tak akan hadir menjadi saksi pada sidang SYL hari ini. Juru bicara JK, Husain Abdullah menilai kehadiran wakil presiden ke-10 dan ke-12 tersebut tak relevan pada kasus korupsi yang dilakukan SYL.

SYL disebut menjabat menteri pertanian di luar masa kepemimpinan JK. Selain itu, JK juga tak mengetahui apa pun soal pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. "Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata dia.

Ma'ruf dan Airlangga belum diketahui apakah akan memenuhi permintaan SYL sebagai saksi meringankan. 

Topik:

jokowi jk