Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Ditolak, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan, yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Dijelaskan Tessa, bahwa proses penyidikan dan praperadilan memiliki ranah yang berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa Kembali, meskipun masih di tengah proses praperadilan.
“Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ujarnya.
Penolakan itu, kata dia, bukan semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, lanjut Tessa, tetap berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.
“Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak termasuk dengan pimpinan,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M. Zein mengungkapkan, kliennya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” kata Patra di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, Hasto menggugat status tersangkanya dalam praperadilan. Seandainya praperadilannya dikabulkan, artinya penetapan tersangka itu batal.
“Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.
Topik:
Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Ditolak KPK Harun Masiku Hasto