Alasan KPK Belum Tahan Hasto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2025 16:24 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIPerjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Hasto.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa.

Adapun saksi yang belum hadir itu yakni mantan anak buah Hasto sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Saksi lainnya yang mangkir yaitu anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," tandas Tessa.

Dia mengatakan fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti dari unsur perkara yang menjerat Hasto. Selain itu, Hasto pun juga diperiksa untuk pendalaman.
 
"Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan)," tandas Tessa.

Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. Pertama kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, Hasto disebut KPK salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.

Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu. Wahyu sendiri telah dihukum atas kasus suap PAW.

Topik:

KPK Hasto Harun Masiku PDIP