Kampanye Prabowo Bela Rakyat Harus Diwujudkan, Seret Aguan ke Ranah Hukum!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2025 13:30 WIB
Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI)
Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penemuan pagar laut misterius di perairan Tangerang membuat heboh yang menyeret nama bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan hingga menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto. 

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (KM) tersebut kali pertama ditemukan sejak awal Januari 2025. Saat itu belum diketahui pihak yang bertanggung jawab. Belakangan, nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan disebut-sebut ada dibalik pemasangan pagar laut itu.

Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan. 

Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan. 

Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN. 

"Berdasarkan Akta Notaris No. 86 dari Edison Jingga, S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, Perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33%," demikian bunyi laporan tersebut dinukil Monitorindonesia.com, Selasa (21/1/2025).

Berangkat dari hal itu, Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menegaskan, bahwa jika pemerintah era Prabowo Subianto, serius menangani tokoh-tokoh besar seperti Aguan, ini bisa memperkuat citra pemerintah sebagai pihak yang tidak mentoleransi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. 

“Dukungan ke Prabowo makin kuat terutama dari kalangan nelayan dan rakyat kecil,” kata Muslim kepada Monitorindonesia.com, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, menyeret Aguan ke ranah hukum juga bisa jadi mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Kampanye Prabowo yang membela rakyat harus diwujudkan dengan membawa Aguan ke ranah hukum,” tuturnya.

Muslim Arbi
Muslim Arbi (Foto: Dok MI)

Menurut Muslim yang juga pengamat politik, bahwa pagar laut yang diduga dilakukan perusahaan milik Aguan lebih menguntungkan pihak swasta daripada masyarakat umum, terutama nelayan tradisional yang terdampak langsung.  “Aguan sering dikaitkan dengan praktik bisnis yang dianggap memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan besar,” paparnya.

Di sisi lain, dia menilai kasus pagar laut dan dugaan keterlibatan Aguan adalah ujian penting bagi pemerintahan Prabowo dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum, kepentingan lingkungan, dan stabilitas ekonomi. “Seluruh rakyat Indonesia mendukung Prabowo menyeret Aguan ke proses hukum,” pungkasnya.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak Aguan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus pemagaran laut itu. Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu membantah bila kliennya disebut sebagai dalang pemagaran laut.

Prabowo minta tindak tegas

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas oknum pelaku pemasangan. Prabowo memanggil Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan untuk membahas permasalahan pagar laut/ Dalam keterangannya usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025), Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa adanya izin atau ilegal. 

"Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," kata Sakti di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1/2025). 

Menurutnya, pembangunan pagar laut di Tangerang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. 

“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” katanya. 

Sakti menyebut adanya sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas. 

"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," pungkasnya.

Topik:

Agung Sedayu Pagar Laut Prabowo Aguan