Siap-siap Saja Gubernur BI Perry Warjiyo Diperiksa KPK soal Korupsi CSR
Jakarta, MI - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dipastikan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau corporate social responsibility (CSR).
"Nanti akan kita beritahu kalau memang sudah ada info," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).
Sebelum memeriksa Perry, KPK masih perlu melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi lainnya, maupun pengumpulan bukti dari kegiatan penggeledahan. Pendalaman tersebut diperlukan sebagai bahan materi pemeriksaan nantinya. "Masih mencari keterangan saksi maupun alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara," tandasnya.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Pasalnya, masih berkutat pada pemeriksaan saksi untuk menentukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka namun penyidik juga masih mencari keterangan saksi maupun alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara,” kata Tessa.
Tessa menegaskan kasus ini tidak disetop meski tersangkanya belum ada. Masyarakat diharap bersabar, sampai KPK memberikan keterangan soal sosok yang bisa dibawa ke persidangan.
“Penyidikan perkara CSR BI ini tetap berlangsung. Jadi kalau yang dimaksud berkembang adalah proses penyidikan yang masih berjalan, ya betul tidak ada penghentian,” tegas Tessa.
KPK tengah mengusut dugaan rasuah penyaluran dana CSR BI. Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.
KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Topik:
CSR BI KPK Bank Indonesia Perry WarjiyoBerita Sebelumnya
Kejaksaan Mulai Usut Kasus Gas LPG 3 Kg Lewat Pembuktian Terbalik
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
34 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu