Sekjen KLHK Bambang Hendroyono Diduga Berkali-kali Diperiksa Kejagung soal Korupsi Tata Kelola Sawit

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 9 Februari 2025 22:59 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkutat pada pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024 sebelum para tersangka diumumkan.

Kejaksaan Agung masih terkesan belum terbuka dalam penyidikan kasus ini. Sejumlah tersangka pun sudah dikantongi penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Penetapan tersangka korupsi itu juga sempat disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers rapat koordinasi desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Burhanuddin mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit. "Yang pasti ada," kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025) lalu.

Namun ia enggan menjelaskan identitas tersangka. "Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman," kata dia.

Pun dia berjanji dalam waktu dekat kasus itu akan diumumkan ke publik. Sementara sumber lain menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada 77 orang yang diperiksa dalam kasus ini. 

Sementara sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa. "Sudah diperiksa lebih dari 3 kali," kata sumber tersebut.

Bambang menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan yang dulunya Kementerian LHK. Bambang Hendroyono adalah Sekjen untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diangkat sejak Mei 2015 lalu.

Apa kata Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.

"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli, Senin (7/10/2024).

Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.

Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.

Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks. "Barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Harli.

Ia menambahkan kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada Kamis (3/10/2024), Harli mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait kasus dugaan korupsi.

Harli juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dalam penggeledahan itu tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Topik:

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono kejagung KLHK Korupsi sawit