Korupsi Tata Kelola Sawit, Kejagung Didesak Periksa Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak agar memeriksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.
"Agar jelas perkara yang ditungu-tunggu publik ini Kejagung sebaiknya segera mengumukan jelas penyidikan kasus ini. Pemeriksaan juga harus transparan, tak pandang bulu sekalipun dia mantan menteri di KLHK itu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Minggu (9/2/2025) malam.
Menurut Kurnia, sebagai Menteri LHK di zamannya itu, sangat mustahil jika tidak mengetahui kasus tersebut. "Kita percayalah sama Kejagung mengusut kasus ini sampai tuntas, kita tunggu waktunya saja. Paling utama ya kedepankan asas praduga tak bersalah," tandasnya.
Adapun nama Siti Nurbaya Bakar sempat tersorot usai mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi. Bahkan menurut pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di akun Twitternya @dennyindrayana, Sabtu 3 Juni 2023 lalu bahwa dalam langkah cawe-cawe Presiden Jokowi jelang Pilpres 2024 lalu, maka dua menteri dari Partai Nasdem di kabinet Jokowi akan dijerat pidana dan ditersangkakan.
Yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Namun soal jeratan kasus atas Syahrul Yasin Limpo agak keliru, meski esensi sebagai tersangka benar. "Cawe-cawe Presiden Jokowi yang menegaskan tidak akan netral semakin membahayakan keadilan dalam Pilpres 2024," kata Denny Indrayana.
"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijerat dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan korupsi," beber Denny.
Seperti diketahui dua menteri dari Partai Nasdem saat itu berada di kabinet Jokowi adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Kembali kepada kasus korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Kejaksaan Agung masih terkesan belum terbuka dalam penyidikan kasus ini. Sejumlah tersangka pun sudah dikantongi penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Penetapan tersangka korupsi itu juga sempat disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers rapat koordinasi desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Burhanuddin mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit. "Yang pasti ada," kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025) lalu.
Namun ia enggan menjelaskan identitas tersangka. "Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman," kata dia.
Pun dia berjanji dalam waktu dekat kasus itu akan diumumkan ke publik. Sementara sumber lain menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada 77 orang yang diperiksa dalam kasus ini.
Sementara sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa. "Sudah diperiksa lebih dari 3 kali," kata sumber tersebut.
Bambang menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan yang dulunya Kementerian LHK. Bambang Hendroyono adalah Sekjen untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diangkat sejak Mei 2015 lalu.
Apa kata Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli, Senin (7/10/2024).
Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks. "Barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Harli.
Ia menambahkan kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada Kamis (3/10/2024), Harli mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait kasus dugaan korupsi.
Harli juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dalam penggeledahan itu tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Topik:
Kejagung KLHK Korupsi SawitBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB