Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh: Saksi Korupsi CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Februari 2025 17:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh menjadi salah satu saksi dari 4 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (10/2/2025).

4 saksi lainnya adala Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022-Februari 2024 Enrico Hariantoro, Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Kepala Departemen Komunikasi BI 202-2024 Erwin Haryono; Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Mereka sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia (BI)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada September 2024 lalu, KPK mengungkap ada dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 18 September 2024.

Asep menjelaskan dari total program dan anggaran CSR, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

"Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.

Heri Gunawan dan koleganya Satori pernah dipanggil KPK pada 27 Desember 2024. KPK juga pernah menggeledah rumah Satori pada Januari 2025 lalu di Cirebon, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut diamankan dokumen.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam menangani kasus ini, Tessa mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.

Topik:

KPK BI OJK CSR BI