Kasus Korupsi Timah Rp 300 Trilliun, Vonis Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun


Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memperberat vonis crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa tahanan, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga menuntut Helena wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
“Apabila tidak memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun,” kata hakim di ruang sidang.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Helena Lim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Selain itu Helena juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.
Topik:
Korupsi Timah Vonis Helena Lim Helena LimBerita Sebelumnya
Nasib Hasto Ditentukan Hari Ini
Berita Selanjutnya
Mahfud soal Hukuman Harvey 20 Tahun: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki
Berita Terkait

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Serta Denda Rp 1 Miliar Dalam Kasus Korupsi Timah
12 Juni 2025 19:46 WIB

Dirut PT Hamasa Stell Center Johan Djohari Diperiksa soal Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Impor Gula
29 April 2025 23:52 WIB