Korupsi PGN, Dua Eks Deputi BUMN Berurusan dengan KPK, Aloysius dan Hambra


Jakarta, MI - Dua mantan deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021, Rabu (26/2/2025).
Adalah antan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha pada Kementerian BUMN Aloysius K. RO serta mantan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha pada Kementerian BUMN, Hambra.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Adapun penyidikan dugaan korupsi itu berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pun, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.
Adala Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 sekaligus mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Hingga saat ini keduanya belum ditahan dan diperiksa juga oleh KPK. (an)
Topik:
KPK PGN