Daftar 13 Saksi Korupsi DJKA yang Diperiksa KPK

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 12 Maret 2025 18:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Bandung. Adapun kasus ini masih berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pemeriksaan di BPKP Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, 13 saksi itu adalah: Bambang Indriyanto, Karyawan PT Asta Perdana; Hendi Hidayat, Karyawan CV Alam Raya Utama Sejahtera; Erry Riyadi, Karyawan PT Raya Konsult; Endang Kusumawati, Karyawan PT Andalan Mitra Nusantara; Evan Benyamin Natanael, Staf BTP Kelas 1 Semarang; Dimas Tri Hartomo, Wiraswasta/mantan Pegawai dari PT Asta Perdana; dan Adrian Yudit Prakoso, Karyawan Swasta.

Lalu, Oktaviandi Ali, ASN/Kasubbag TU pada BTP Kelas 1 Semarang; Eko Sulistyo, Anggota Lembaga Tinggi Lainnya; Wijoyono, Wiraswasta; Epri, Wiraswasta; Tedjo Hantoro, Wiraswasta; dan Handono, Wiraswasta

Dalam pengusutannya, KPK telah menetapkan belasan tersangka, termasuk dua korporasi. "KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 korporasi dan satu orang swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024) kala itu.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA). 

Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa BTP. Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. PT IPA dijerat atas dugaan korupsi pada proyek BTP Semarang dan KAI Properti pada proyek BTP Jakarta. 

Ali mengatakan, KPK bakalan mengumumkan konstruksi kasus dan para tersangka kepada publik pada waktu yang tepat. Mengingat saat itu tim penyidik KPK sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.

"Nanti nama-nama akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," kata dia.

Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023.  Dari OTT itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021–2022. 

Adapun proyek tersebut yakni: Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso;Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan; Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa–Sumatra.

Dari 10 orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi yakni, Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Sebelumnya pada 22 Januari 2024, KPK mengumumkan dua orang tersangka baru. Dua tersangka itu yakni Yofi Okatrisza selaku ASN di Kemenhub dan mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.

Topik:

KPK DJKA