KPK Serahkan Sejumlah Aset Sitaan Senilai Rp 15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari perkara rasuah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan aset kepada pemerintah daerah dilakukan sebagai langkah mitigasi resiko penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang.
“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki, Senin (24/3/2025).
Mungki mengungkapkan, ada sepuluh aset berupa lahan dan bangunan serta apartemen dengan total nilai mencapai Rp 15,6 miliar yang akan diserahkan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang.
Mungki mengatakan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang akan melakukan pengeloalan terhadap aset hasil rampasan dari perkara rasuah yang telah dihibahkan itu, ia menegaskan aset tersebut harus dimanfaatkan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan negara.
Mungki menjelaskan bahwa status kepemilikan dari aset-aset tersebut adalah barang milik negara (BMN).
“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap aset-aset tersebut, hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan terhadap aset yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Topik:
KPK Pemkot Surabaya Pemkab Malang Aset Sitaan