Djoko Tjandra Diduga Bantu Urus Kebutuhan Tinggal Harun Masiku di Malaysia, Potensi Terjerat Perintangan Penyidikan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 April 2025 04:13 WIB
Harun Masiku (kiri) dan Djoko Tjandra (kanan) (Foto: Kolase MI/Aswan)
Harun Masiku (kiri) dan Djoko Tjandra (kanan) (Foto: Kolase MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa terpidana kasus skandal Bank Bali, Djoko Tjandra, berperan dalam pelarian buronan kasus suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. Oleh sebab itu, pada Rabu (9/4/2025) kemarin, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan, bahwa penyidik mendapat informasi Djoko sempat bertemu dengan Harun Masiku yang tengah melarikan diri dan bersembunyi di Malaysia. Hanya saja dia enggan membeberkan tempus peristiwa pertemuan keduanya terjadi.

"Yang bersangkutan [Djoko Tjandra] dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM [Harun Masiku] di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Tessa.

"Konteksnya itu. Namun lebih teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik, masih memerlukan waktu untuk diperdalam," sambungnya.

Meski demikian, dia mengklaim, belum ada informasi tentang dugaan pemberian uang atau dana dari Djoko kepada Harun Masiku untuk bersembunyi di luar negeri. 

Dia hanya mengkonfirmasi, Djoko kabarnya membantu Harun mengurus sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan tinggal di Negara Jiran tersebut. "Detailnya belum bisa disampaikan saat ini," katanya.

Selain itu, dia enggan berkomentar soal klaim Djoko yang membantah kenal dengan Harun Masiku. Dia pun mengklaim tak bisa terburu-buru menilai kesaksian Djoko berpotensi menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Semua dugaan atau asumsi tentu perlu alat bukti terlebih dahulu. Kalau mengatakan apakah bisa kena OOJ, bisa kena pasal-pasal yang lain, kita sebagai aparat penegak hukum harus berdasarkan alat bukti," tandas dia.

Sebelumnya, pasal ini telah menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dianggap membantu Harun melarikan diri ke luar negeri. 

"Nanti tugas penyidik lah yang akan membuktikan atau mencari alat bukti yang mana untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara, dan bila dinilai oleh jaksa penuntut umum lengkap, dapat dilimpah untuk disidangkan," kata Tessa.

Dalam kasus suap PAW, Harun Masiku melarikan diri dan menjadi buron usai lolos dari operasi tangkap tangan KPK, Januari 2020. Dia sempat tercatat keluar masuk dan berada di beberapa negara di Asia Tenggara dan sekitarnya. Akan tetapi, penyidik KPK terus gagal menemukan dan kembali kehilangan jejaknya hingga saat ini.

Sedangkan Djoko Tjandra adalah pelaku korupsi dengan rekam jejak pelarian diri selama belasan tahun. Dia kabur ke Papua Nugini tepat satu hari sebelum mendapat vonis PK dari Mahkamah Agung untuk menjalani penjara selama dua tahun. 

Dia baru kembali muncul pada medio 2020 karena ingin mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Selama proses ini dia banyak mendapat bantuan dari aparat penegak hukum yang kemudian berujung pada sejumlah kasus. 

Usai menjadi polemik, Djoko sempat kabur ke Malaysia pada Juli 2020. Pada periode yang sama kepolisian kemudian berhasil menangkap dan membawa pulang Djoko ke Indonesia. Berdasarkan rangkaian ini, Djoko bisa saja bertemu dengan Harun pada rentan Juni-Juli 2020 saat dia kembali ke Jakarta dari persembunyian di Papua Nugini.

Topik:

Harun Masiku KPK Djoko Tjandra