Usai Eks Dirut Inalum dan Komisaris Isargas, Siapa Bakal Terjerat Korupsi Jual Beli Gas antara PGN-IAE?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 April 2025 18:19 WIB
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025) lalu.

Adalah mantan Direktur Komersial PT PGN yang juga eks Direktur Utama LT Inalum, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). 

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. 

KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. 

Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.

Topik:

KPK PGN