Pengadaan Fiktif di Telkom Rugikan Negara Rp 431 M, Kejaksaan Didesak Seret Telkominfra hingga Infomedia


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak menyeret 4 anak perusahaan PT Telkomumikasi Indonesia (Telkom) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom, periode tahun 2016-2018 sebesar Rp431,7 miliar.
Dalam pengadaan barang tersebut, PT Telkom menunjuk empat perusahaan yakni: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Dalam proses pelaksanaannya, anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Namun nyatanya pengadaan itu fiktif.
"Sudah saatnya Kejaksaan memperluas penyidikan kasus ini, jangan hanya berhenti pada 9 tersangka saja. Jika ditemukan alat bukti yang cukup ya 4 perusahaan itu harus ditetapkan juga sebagai tersangka berikut petinggi-petingginya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (9/5/2025) malam.
Tersangka saat ini adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi.
Lalu, DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.
"Perlu diusut itu 4 perusahaan itu, apakah ada dugaan kongkalikong dengan 9 perusahaan afiliasinya. Sangat mustahil tidak mengetahui mengapa difiktifkan pengadaan tersebut," jelasnya.
Pun menurut Kurnia, dampak serius dari kasus korupsi ini, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. "Maka dari itu saya kira Kejati DKI Jakarta dibawah komandi Patris Yusrian Jaya dapat membongkar kasus ini sampai tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman menjelaskan modus dugaan korupsi, dimana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dari sini, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yang menangani vendor sebagai penyedia barang. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan dilakukan alias pengadaan fiktif.
“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025).
Setelah ada kesepakatan, uang itu mengalir ke empat anak perusahaan PT Telkom terhadap sembilan perusahaan. Adapun rinciannya yakni PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.
Selanjutnya, PT International Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.
Kemudian, PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.
PT. Forthen Catar Nusantara melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67 miliar, PT. VSC Indonesia Satu melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33 miliar.
Selanjutnya PT. Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan total nilai proyek sebesar Rp114 miliar, dan PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10 miliar.
Lanjut Syarief, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan kepada AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Topik:
Kejati DKI Jakarta TelkomBerita Sebelumnya
Ketua KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Korupsi Dana CSR BI
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Istri Tom Lembong dan Istri Junaedi Saibih
Berita Terkait

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB

Pemulihan SKKL Sorong - Merauke: Saat Ini Kapal Perbaikan Telah Memasuki Perairan Wakatobi Menuju Titik Gangguan
23 Agustus 2025 02:38 WIB