Rugikan Negara Rp 377,49 M, Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Juni 2025 10:58 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma, Arief Pramuhanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: Dok MI/Ant)
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma, Arief Pramuhanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) atau bos PT Indofarma Tbk (2019-2023), Arief Pramuhanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.

Jaksa menilai, Arief terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

Arief Pramuhanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar). 

“Membebankan terdakwa Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Jaksa mengatakan, Arief harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya uang pengganti. 

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa. 

Sementara itu, pada pidana pokoknya, jaksa menuntut Arief dihukum 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Dalam sidang yang bersamaan, ada pula Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecept Setiana Yusuf yang dibacakan dakwaannya bersama dengan Arief.

Ketiganya dituntut dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara. 

Jaksa menilai, perbuatan mereka telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 377,4 miliar lebih.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menilai, telah menguntungkan sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 12.392.458.720,33 atas Pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.
2. Memperkaya Terdakwa Arief Pramuhanto bersama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp 4.500.000.000,00.
3. Memperkaya Terdakwa Arief Pramuhanto bersama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah sebesar Rp 18.000.000.000,00 atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD Hazmat kepada PT MMU.
4. Memperkaya Terdakwa Arief Pramuhanto bersama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah sebesar Rp 24.350.000.000,00 atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp 13.000.000.000,00, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp 3.000.000.000,00, dan PT MMU sebesar Rp 8.350.000.000,00.
5. Memperkaya Terdakwa Arief Pramuhanto bersama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah yang berasal dari transaksi pengeluaran dana Unit Bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp 135.293.909.733,00.
6. Memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp 35.000.000.000,00 yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk Simpanan Berjangka.
7. Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 12.035.377.315,00 atas pencairan Deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK! Yang digunakan untuk pembayaran utang PT Promedik kepada PT IGM dan operasional PT Promedik.
8. Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 1.530.000.000,00 atas pembayaran bunga pinjaman PT Promedik di Bank OK!.
9. Memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 6.418.478.533,90 atas sisa persediaan bahan baku Masker INAmask yang tidak diproduksi.
10. Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 56.679.197.982,00 atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik.
11. Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 68.250.000.000,00 atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.
12. Memperkaya Terdakwa Arief Pramuhanto bersama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah sebesar Rp 1.650.000.000,00 yang berasal dari fee marketing atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM.
13. Memperkaya Terdakwa Arief Pramuhanto bersama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah sebesar Rp 1.392.041.127,00 atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM.

Atas perbuatannya, Arief dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Khusus Bayu, jaksa turut menjeratnya dengan Pasal 9 UU Tipikor.

Topik:

Korupsi Alkes Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Indofarma