4 Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Divonis: Negara Tekor Rp 93,86 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2025 21:29 WIB
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, saat menghadapi sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025)
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, saat menghadapi sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis 4 terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) dengan pidana 4 hingga 6 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rios Rahmanto, Rabu (25/6/2025).

Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S Arharrys dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing divonis dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.

Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk divonis dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Selanjutnya Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk para terdakwa. 

Hal memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

"Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa, majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri para terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa dan keadilan masyarakat," kata hakim.

Topik:

Lahan Rorotan KPK