KPK Bidik Kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi MPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2025 21:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Tahun Anggaran 2020.

Informasi tersebut digali dari pemeriksaan terhadap saksi Dyastasita Widya Budi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

"Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025).

Materi pertanyaan serupa juga disampaikan penyidik kepada Joni Jondriman, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2020.

Kedua saksi diperiksa pada Selasa (24/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di MPR RI.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa nilai gratifikasi yang diterima dalam pengadaan di lingkungan MPR RI mencapai sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan. KPK juga terus menelusuri asal-usul gratifikasi serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka, Budi belum memberikan konfirmasi. Ia hanya menegaskan bahwa tersangka merupakan seorang penyelenggara negara. "Belum bisa disampaikan. Penyelenggara negara," katanya.

Topik:

KPK MPR