Bobby Nasution Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juni 2025 13:21 WIB
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting [Foto: Ist]
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting [Foto: Ist]

Medan, MI - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution memastikan akan menonaktifkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting setelah jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan dan ditahan KPK. Pemprov juga tidak akan memberi bantuan hukum. 

"Tidak ada ada bantuan hukum ya, dan akan dipastikan untuk dinonaktifkan," kata Bobby Nasution di kantor Gubernur Sumut di Kota Medan, Senin (30/6/2025).

Bobby mengatakanm sudah mengingatkan seluruh pegawai dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di jajarannya agar menjauhi praktik korupsi.

"Sudah saya katakan berkali-kali, tetap mawas diri, jangan melakukan kegiatan korupsi, karena apa yang kita lakukan, sudah diberi amanah, sudah diberi tanggung jawab, itulah yang membuat kita sering lalai," ujarnya.

Topan Obaja, kata dia, merupakan pejabat di jajaran Pemprov Sumut ketiga yang terjerat kasus korupsi. 

"Yang pasti ini OPD kami ketiga yang terlibat kasus korupsi dan kami menghargai setiap keputusan yang dilakukan oleh KPK," jelasnya.

Diketahui, Topan Obaja ditangkap KPK bersama lima orang lainnya dalam OTT KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. KPK kemudian, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut.

Selain Topan, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

Topan dan empat tersangka lainnya saat ini ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Topik:

Bobby Nasution Kadis PUPR Sumut Topan Ginting