Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Tom Lembong


Jakarta, MI- Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakpus, pada Rabu (9/7/2025).
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ari.
Selain itu, Ia juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Tom Lembong dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
“Membebaskan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum,” tuturnya.
Ia juga meminta Majelis Hakim mengabulkan nota pembelaan Tom Lembong yang telah dibacakan oleh tim kuasa hukum.
“Membebaskan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Tom Lembong meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan pengembalian semua barang bukti yang telah disita dari kliennya.
“Tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Dalam pembacaan surat tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom Lembong.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang
Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Tom Lembong Korupsi Importasi Gula