Pasca Putusan MK: 30 Wamen Siap-siap Dicopot dari Komisaris BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2025 20:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI/Dhanis)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 80/PUU-XVII/2019, semua wakil menteri harus siap-siap dicopot dari komisari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, rangkap jabatan para wakil menteri menjadi komisaris BUMN telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Pun Hudi menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan orang pintar di tengah sedang melanda PHK di negeri ini. "Seyogyanya rangkap jabatan adalah produk "haram" pemerintah seyogyanya memberi kesempatan kepada yang miliki kemampuan sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Hudi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (19/7/2025) malam.

Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Istimewa)

Menurut Hudi, banyak sarjana yg miliki kemampuan menganggur karena tidak punya kesempatan, pemerintah seyogyanya membuka keran kesempatan selebar-lebarnya kepada SDM lain.

"Tidak memberi jabatan kepada yang telah memiliki jabatan, memilih seseorang untuk menempati jabatan jangan berdasarkan suka atau tidak suka tetapi lebih kepada kemampuannya."

"Memilih berdasarkan diluar kemampuan seseorang berarti membawa bangsa ini mundur kebelakang. Stop rangkap jabatan! Maka dengan putusan MK tersebut siap-siap saja mereka yang merangkap jabatan dicopot. Pilih jadi wamen aau komisaris BUMN?," demikian Hudi.

Bisa digugat ke PTUN

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rangkap jabatan 30 wakil menteri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sebab, rangkap jabatan para wakil menteri menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. 

"Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan," kata Feri, Kamis (17/7/2025). 

Feri menjelaskan, pada dasarnya putusan MK sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, wakil menteri juga tidak boleh rangkap jabatan. "Jadi tidak boleh ada perdebatan (wamen boleh atau tidak rangkap jabatan)," tutur Feri. 

Feri mengatakan, yang dikilahkan oleh pemerintah adalah beleid yang diatur MK tidak didasarkan pada amar putusan, melainkan pertimbangan hukum. Padahal menurut Feri, putusan MK tidak bisa hanya dilihat pada bagian amar saja, tetapi secara keseluruhan, termasuk pertimbangan hukumnya. 

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2021/07/13/Screenshot_20210506-170807_YouTube.jpg.webp
Tangkapan layar akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Feri Amsari

"Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan. Di dalam pertimbangan Mahkamah terang benderang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana menteri," jelasnya.

Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri. Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama. 

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu. 

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Apa kata DPR?

Setidaknya ada 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN. Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan. 

Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik. 

Anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. 

Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN. 

Daftar 30 Wamen yang rangkap jabatan

1. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)

2. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)

3. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

4. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

5. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

6. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

7. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

8. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)

9. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)

10. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk


11. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia

12. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

14. Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

15. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

16. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika

17. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

18. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

20. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)


21. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

22. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

23. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

24. Christina Aryani, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

25. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk

26. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

27. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

28. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping

29. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

30. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi. (wan)

Topik:

MK BUMN Wamen