Harley Eks Stafsus Menaker Ida Disita KPK


Jakarta, MI - Satu unit motor gede (Moge) jenis Harley Davidson dari mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) 2019-2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo disita KPK pada Senin (21/7/2025) kemarin.
"Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari saudara RYT mantan Stafsus Menteri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Moge tersebut pun kini sudah terparkir di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Budi belum menjelaskan lokasi barang tersebut diambil. "Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," kata Budi.
Sebelumnya, KPK memang sudah memeriksa Risharyudi Triwibowo bersama dua orang mantan Stafsus Menaker lainnya, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Luqman Hakim terkait kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami soal praktik pengurusan TKA dari ketiganya.
"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," kata Budi, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari pihak Kemnaker dan agen yang mengurus TKA. Dia menuturkan KPK masih mengusut dan terus mendalami perkara ini.
"Semuanya didalami tentu untuk melengkapi berkas perkara sehingga nanti bisa segera cepat dan lengkap," jelasnya.
Adapun kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Topik:
KPK