Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Terdakwa Penyelundupan Kratom ke Amerika Serikat Dibebaskan

![PN Jakut Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pn-jakut.webp)
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), Indra gagal total membuktikan surat dakawaan maupun tuntutannya terhadap dua terdakwa penyelundup kratom ke Amerika Serikat (AS) Dede Triwibowo dan Muhammad Ade Fahmi. Mereka sebelumnya, dituntut hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dengan demikian, kedua penjual jasa kepabeanan yang sebelumnya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan, tidak perlu pula dibayar.
JPU Indra, bahkan diperintahkan majelis hakim PN Jakut mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan, serta memulihkan atau merehabilitir nama baik mereka.
“Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan kratom ke Amerika Serikat (AS) dengan cara melakukan pemalsuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Caranya, barang berupa kratom di dalam dokumen PEB dituliskan sebagai nipah,” kata Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, dikutip Jumat (8/8/2025).
Majelis hakim mengatakan, kratom yang sebelumnya ditetapkan sebagai barang ekspor terbatas atau dengan rekomendasi instansi terkait, saat ini tidak demikian lagi. Hal itu terjadi, karena surat ekspor terbatas sudah dicabut kementerian terkait.
“Oleh karenanya para terdakwa harus dibebaskan. Barang bukti yang disita terkait perkara ini dikembalikan kepada yang berhak, termasuk kratom yang hendak diekspor ke Amerika,” ujar Sorta.
JPU Indra dalam requisitornya yang dibacakan sebelumnya menyatakan, terdakwa Dede Triwibowo dan Muhammad Ade Fahmi sepenuhnya bertanggung jawab secara hukum atas kasus penyelundupan kratom tersebut.
Kendati pemilik barang selundupan (kratom/bahan baku farmasi) adalah Roby Dharmawan, yang bersangkutan tidak tahu ekspor kratom lagi dibatasi dan tidak pernah pula menyuruh kedua terdakwa memalsukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Erwin Lesasito menyambut gembira putusan majelis hakim PN Jakut. Ia mengucap terimakasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan kliennya, dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.
“Majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” tutur Erwin Lesasito.
Topik:
Penyelundupan Kratom PN Jakut