DPR Desak Kejaksaan Segera Jebloskan Silfester ke Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2025 15:26 WIB
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI)
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengeksekusi Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, dalam kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden, Jusuf Kalla.

Adapun kasus yang menjerat Silfester itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019. Namun hingga enam tahun berselang, Kejaksaan masih belum mengeksekusinya.

“Ya, kita minta untuk dieksekusi. Ya, persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi. Ya, kami mendorong pada kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapa pun orangnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/8/2025).

Soal apakah Silfester tak kunjung dieksekusi karena karena alasan politis, Tandra tak mau menduga-duga. “Gini, jangan kita menduga-duga. Kalau menduga-duga itu kan nanti di awan-awan. Kita bicara sesuai hukum aja. Bahwa putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harus dieksekusi. Jangan kita berkesimpulan (Kejagung tebang pilih). Kita minta agar secepatnya dieksekusi. Ya, gitu saja,” bebernya.

Silfester merupakan Ketum Solmet, organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi ke penjara atas putusan tersebut.
Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut.

Silfester mengklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai. Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah pengakuan Silfester itu. Ia menyatakan JK tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Silfester.

Husain menegaskan JK dengan tegas membantah pernah bertemu Silfester. Sementara eks Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna—yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung—menyebut, saat menjabat sebagai Kajari, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, kata dia, kala itu Silfester sempat hilang.

"Kita sudah lakukan [perintah eksekusi] sudah ada tahapan. Makanya tanyakan ke Kejari. Tahapan kita sudah kita lakukan saat itu, sudah inkracht," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Setelah Silfester tidak ditemukan, Indonesia turut dilanda Covid-19. Saat itu, semua aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk untuk eksekusi narapidana.

"Pada saat itu, kemudian tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian kan waktu itu keburu covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu [kendalanya covid]," jelasnya.

Anang pun membantah ada alasan politik karena tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfester. "Nggak ada [karena tekanan politik]," tandasnya.

Topik:

Silfester