Bawaslu Minta KPU Terbuka Soal Bacaleg Eks Terpidana Koruptor

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Agustus 2023 15:21 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta terbuka terkait dengan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) eks napi koruptor yang masuk di dalam Daftar Calon Sementara (DCS). "Kami berharap KPU terbuka," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan usai menghadiri acara Kompetisi Debat Bawaslu antar Perguruan Tinggi se-Indonesia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (30/8).l Dikatakan Bagja, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan batas untuk pencalonan mantan terpidana koruptor tertuang dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g. "Batasannya selesai 5 tahun itu setelah menjalani semua pidana, baik pidana percobaan dan lain-lain. Itu di batasan 5 tahun" jelas Bagja. Oleh karena itu, Bagja meminta kepada lembaga yang dipimpin membuka secara terang benderang bacaleg eks terpidana koruptor. Dia menyampikan, jika tidak diumumkan dikhawatirkan akan menjadi persoalan. "Jadi itulah kenapa itu harus terang. Kalau tidak itu akan menjadi masalah ke depan. Ada calon yang harusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat)," kata Bagja. Tidak hanya KPU, kata Bagja, partai politik juga harus mematuhi keputusan MK soal eks terpidana koruptor yang nyaleg di 2024. "Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," tutur Bagja. "Jadi, supermasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa, putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," pungkas Bagja. (ABP)       #Bawaslu Minta KPU Terbuka Soal Bacaleg Eks Terpidana Koruptor