Sekda Inhu Hendrizal Dituntut Petani 5 Desa Bayar Hasil Panen 1,500 Hektare Sawit Lima Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2022 19:44 WIB
Indragiri Hulu, MI - Petani lima desa menuntut Sekda Inhu Hendrizal mengembalikan hasil panen 1.500 hektare sawit selama lima tahun. Tuntutan petani merupakan buntut dari korupsi PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group. "Meskipun lahan seluas 1.500 hektare belum memiliki legalitas hukum, tapi sudah ditanami sawit dan berproduksi. Lahan tersebut diserahkan DPN kepada Sekda Inhu Hendrizal atas nama pemerintah daerah mewakili petani. Siapa yang menikmati hasil jatah kebun kami selama ini?"  ungkap Jamri, Ketua Koperasi Tani Rahmat Pkl Kasai, Sabtu (6/7). Menurut Jamri, patut dipertanyakan pihak penyidik Kejaksaan Agung yang sedang melakukan proses pemeriksaan, agar menuntut pertanggungjawaban hektare hasil kebun jatah rakyat lima desa, yakni Desa Pkl Kasai, Dana Rambai, Penyaguan, Kwl Mulia, dan Kwl Cenaku. Diestimasikan Jamri, dari 1.500 hektare dengan harga rata-rata Rp 1.500 per kg tandan buah segar (TBS) selama lima tahun (2017-2022), nilainya sekitar Rp400 miliar. "Uang hasil jatah kebun pola kredit koperasi primer anggota (KKPA) itu dikemanakan?” kejarnya. Selama lima tahun setelah Suheri Tirta, orang nomor dua di DPN menyerahkan lahan plasma tersebut kepada pemerintah daerah melalui Sekda Inhu Hendrizal, selama itu pulalah masyarkat sebagai pemangku hak waris dipimpong. "Ketika warga mempertanyakan hak pembagian KKPA kepada pemerintah, Hendrizal dengan mudah mengatakan kalau lahan belum diserahkan Suheri Tirta. Warga tak tahan. Saat ditanya ke Suheri Tirta, kepada warga ia mengaku sudah serahkan 1.500 hektare pembagian KKPA kepada Hendrizal. Lima tahun warga dikadali Hendrizal," paparnya. Sekda Hendrizal yang sejak dua hari lalu diajukan pertanyaan terkait hasil jatah kebun petani tempatan, ia memilih diam. "Hendrizal dalam hal ini yang mengetahui sesungguhnya. Tidak perlu membisu. Agar terang-benderang bagamana faktanya pembagian jatah kami itu. Sebab kasus ini sudah menjadi konsumsi publik," ujar Jamri. Kasus dugaan korupsi hasil panen sawit jatah petani tempatan itu merebak ketika petani tempatan megetahui pasti dari Suheri Tirta kalau 1.500 hektare dari 37.095 hektare sejak tahun 2017 silam sudah diserahkan untuk petani. Pembuktian administrasi penyerahan lahan kebun itu diperkuat surat Sekda Inhu Nomor 090/Distankar-Bun/X/2017/3088, tertanggal 6 Oktober 2017 yang diteken Hendrizal. Surat ini berisi prihal rencana penyerahan lahan kebun sawit pola KKPA untuk masyarakat. Surat yang dilayangkan kepada perwakilan manajemen DPN Group, PT Palma Satu, dan tembusan kepada Camat Siberida, Batang Gansal, serta Kwl Cenaku tersebut, ternyata tidak pernah direalisasikan pembagiannya kepada yang berhak dengan dalih kalau lahan itu masih belum mengantongi perizinan yang lengkap alias bodong. "Lantas hasil produksinya ke mana selama lima tahun berjalan ini. Sekda Hendrizal belum pernah menjelaskan tentang hasil panennya dikemanakan,” pungkas Jamri. (Paruntungan)