Eks Komisioner Komnas HAM Beberkan Kunci Motif Pembunuhan Brigadir Yoshua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2022 15:11 WIB
Jakarta, MI - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai turut buka suara soal motif pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir yang sampai saat ini belum juga terungkap. Kata dia, kunci motif dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, hingga menyebabkan mantan Kadiv Propam Polri itu marah besar terhadap Brigadir J. "Ini kunci motif. 1, saat itu Sambo ada di Jakarta bisa diduga Josua lakukan pelecehan seks. 2. Ibu putri yg telpon suami hingga Sambo naik Pitam. 3. Kalau pelecehan itu benar maka Budaya Timur pamali. Itu yang Sambo maksud kehormatan/ harga diri," kata Natalius Pigai melalui tweetnya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (14/8). Sementara itu, salah satu pengguna Twitter yakni Udin Gantiang turut mengomentari cuitan Natalius Pigai, bahwa menurut dia, oknum anggota Polisi akan berpikir banyak jika melecehkan istri Komandannya. "Secabul2nya oknum polisi akan berfikir berjuta-juta kali utk melecehkan istri komandannya apalagi komandannya seorang jenderal," demikian cuitan Udin Gantiang @Ugantiang. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tidak bisa mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengatakan sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap motifnya akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan. “Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. [An] #Komnas HAM