Berkat Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Raup Rp6,1 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2022 14:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap Rp6,1 miliar dari hasil jual beli jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang. "Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip pada, Minggu (14/8). Menurut Firli, sejumlah uang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) –swasta Komisaris PD Aneka Usaha (AU) kepercayaan MAW— selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. Kemudian, MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar. Namun hal ini, kata Firli, pihaknya akan terus mendalami lebih lanjut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Penerima ialah MAW dan AJW. Sedangkan pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS). Firli memaparkan bahwa beberapa bulan setlah dilantik menjadi Bupati Pemalang, MAW merombak dan mengatur ulang jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Sesuai arahan MAW, selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang. "Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli. Adapun terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai para kandidat pejabat kepada AJW yang dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW. "Sebelumnya MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," katanya. Firli menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar Rp60 juta sampai Rp350 juta. "Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo dan MS untuk jabatan Kadis PU," pungkasnya.