Kasus Brigadir J, Publik Tuntut Anggota yang Terlibat Diduga Melindungi Kejahatan Agar Mundur atau Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2022 13:50 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Politik dan Kebijkakan Publik Gde Sriana Yusuf menilai dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J bahwa  publik tidak saja menuntut kronologi dan motif pembunuhan yang sebenar-benarnya, akan tetapi juga ingin anggota Polri yang terlibat dan dianggap melindungi kejahatan segera mengundurkan diri atau dipecat. Menurut Gde yang juga sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) bahwa kekuatan publik, dalam hal ini media sosial dan media mainstream yang masih kritis, sepertinya menyadari bahwa persoalan utama dalam peristiwa Duren Tiga bukan masalah pribadi pejabat tinggi Polri semata. “Melainkan ada persoalan institusi Polri yang selama ini didiamkan dan pelan tapi pasti menghancurkan institusi Polri, respon negatif publik terhadap pernyataan penyidik atau Humas Polri serta pihak manapun yang terkesan berupaya melokalisir persoalan Duren Tiga pada persoalan perilaku Irjen Ferdy Sambo semata, bukan perilaku institusi," jelas Gde kepada Monitorindonesia.com, Minggu (14/8). Selain itu, lanjut Gde, Presiden Jokowi dan Mahfud MD juga harus menyadari suara publik yang melihat kasus Duren Tiga dari perspektif yang lain. Bahwa telah terjadi institusi negara dijadikan alat melakukan dan menutupi kejahatan besar. "Perspektif masyarakat yang homogen dalam melihat kasus Duren Tiga juga telah menyatukan akar rumput yang selama ini terbelah sebagai cebong dan kadrun, untuk bersama-sama melawan kejahatan kemanusiaan. Yang sebelumnya tidak terlihat pada kasus KM 50,” lanjutnya. Atas hal ini, Gde Siriana menilai fenomena yang terjadi bisa dikatakan sebagai “people power”, yakni kehendak rakyat yang dahsyat, menembus dinding-dinding perbedaan di masyarakat. Rakyat, tandas dia, menjadikan skandal Duren Tiga sebagai pembicaraan umum semua umur hingga pelosok desa tanpa mengenal waktu dan muara dari berbagai pikiran dan pandangan, keluhan dan penderitaan masyarakat selama ini adalah harus dilakukan reformasi Polri. “Jangan remehkan kekuatan publik yang kali ini bersuara dahsyat, tidak lagi dapat dibendung. Tanpa gelombang besar publik, dan perintah Presiden Jokowi, niscaya skandal Duren Tiga seperti ‘dark number’, seperti disampaikan Mahfud MD,” pungkasnya. Sebagai informasi, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J itu. Mereka yang jadi tersangka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial KM. Tim penyidik Polri juga telah memeriksa Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8) kemarin. Sambo mengaku telah melakukan perbuatan itu, dan merekayasa informasi atas kasus yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan itu. Sambo mengaku memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu. [An] #Brigadir J

Topik:

Polri Brigadir J