Formappi Nilai Masa Reses Jangan Dijadikan Alasan DPR Slow Respons Kasus Brigadir Yoshua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2022 18:19 WIB
Jakarta, MI - Menyoroti penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut atau Brigadir J, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) melancarkan kritiknya terkait kinerja Komisi III DPR RI. FORMAPPI menilai respon Komisi III terhadap kasus tersebut sangat lambat dan cenderung normatif. Komisi itu juga dianggap sebagai satu-satunya Komisi yang tidak mengawasi kebijakan pemerintah. "Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III mestinya bisa menggunakan peran pengawasannya untuk membongkar permainan sejumlah pihak di kepolisian yang sejak awal ingin mengaburkan fakta," kata FORMAPPI dalam pernyataan tertulis, Minggu (14/8). Menurutnya, reses DPR RI tidak bisa dijadikan sebagai alasan atas lambatnya pemberian respons, sehingga tak bisa menggelar rapat kerja dengan Polri untuk dimintai keterangan. Pasalnya, penanganan kasus Brigadir J yang dianggap penuh kejanggalan ini harus diawasi oleh Komisi III. Lebih lanjut FORMAPPI menyebut beberapa pihak yang terlibat di awal penanganan kasus Brigadir J itu memanfaatkan kekuasaannya untuk menyingkirkan fakta sebenarnya. "Tentu saja hal itu merusak kredibilitas penegakan hukum. Penanganan kasus penembakan polisi di rumah petinggi Polri seharusnya merupakan sesuatu yang mendesak bagi Komisi III," jelasnya. "Mereka harusnya meluangkan waktu ditengah reses untuk segera memanggil Polri dalam rangka meminta penjelasan dan juga pertanggungjawaban terkait kasus penembakan yang menyita perhatian publik," tutupnya. Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat siaran pers. Tim ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Selain itu, Komjen Gatot juga turut dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Penyelidikan insiden ini juga melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal. Termasuk Komnas HAM sebagai lembaga independen dan Kompolnas pun ikut dilibatkan sebagai tim eksternal. Irjen Ferdy Sambo akhirnya bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bersedia memberikan keterangan terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan pengakuan lengkap Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sebagai dalang dari skenario adu tembak Bharada E dan Brigadir J. "Pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam siaran pers Jumat (12/8/2022) kemarin. Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah mengakui semuanya mengenai skenario tembak-menembak yang sebelumnya disampaikan. "Dia mengakui bahwa sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak," jelasnya. "Tadi diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui dia bersalah dalam tindakannya yang merekayasa itu," lanjutnya. Komnas HAM menyampaikan bahwa saat diperiksa Ferdy Sambo sempat mengucapkan permintaan maaf dan akan bertanggung jawab atas peristiwa ini. Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka. "Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu. Kemudian, tersangka berikutnya adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022). Penetapan Brigadir RR menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu. Pada tanggal 9 Agustus lalu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri "Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. "Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.