Sebarkan Berita Bohong, Ferdy Sambo dan Istrinya Segera Dipolisikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 12:09 WIB
Jakarta, MI - Keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal melapor balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu rencananya dilakukan setelah Polri resmi menghentikan laporan yang dibuat Putri terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J. Sebelum melaporkan kasus itu, pengacara pihak keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Ferdy Sambo, istrinya hingga pengacara agar melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J atas tudingan kasus pelecehan tersebut. "Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (15/8). Menurut Kamaruddin, delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan terhadap orang mati. "Mereka diduga melanggar Pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian pasal 221, 223 KUHpidana, kemudian Pasal 88 dan Pasal 321,” jelas Kamarudin. "Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” pungkasnya. Sebelumnya, Badan Resesre Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagaimana dalam laporannya di Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya. Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini. Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari tim khusus. “Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (inspektorat khusus),” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8). Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00, 8 Juli 2022. Polri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya diklaim Irjen Ferdy Sambo sebagai motifnya mengotaki pembunuhan Brigadir J itu. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang laporannya sudah dihentikan itu dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.