Bharada E Bersedia Ungkap Orang-orang yang Berperan Besar Pembunuhan Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 16:21 WIB
Jakarta, MI - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor. Bahkan, kata Hasto, Bharada E besedia untuk mengungkap pihak-pihak terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J. "Dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar, ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ujar Hasto kepada wartawan, Senin (15/8). Selain itu, Bharada E juga, menurut Hasto, menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo. "Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya. Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," jelasnya. Kemudian, Hasto juga mengatakan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator, karena Bharada E bukanlah pelaku utama pembunuhan Brigadir J itu. "Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," pungkasnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit. [An]