Kejagung Tahan Koruptor Kelas Kakap 78 Triliun Surya Darmadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 15:54 WIB
Jakarta, MI - Koruptor kelas kakap Rp78 Triliun Surya Darmadi resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari terhitung per hari ini, Senin (15/8/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka.  "Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin. Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu. Surya Darmadi alias Apeng akhirnya datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. "Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut Sumedana.