Kamaruddin Simanjuntak: Berapa Ember Uang di Rekening-rekening Ajudan Ferdy Sambo?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 17:30 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Ferdy Sambo. Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu. "Periksa semua rekening ajudan tersebut libatkan PPATK. PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," tutur Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/8). Adapun alasan Kamaruddin yang meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank karena ada orang yang selama ini 'tidak mau bicara' dan tidak mau memberi keterangan ke kepolisian. "Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**, kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara, jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," pungkasnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An] #Kamaruddin Simanjuntak