Klarifikasi Soal Temuan PPATK, Komisi III: Tidak Ada Sama Sekali Anggota DPR Terbukti Bermain Judi Online

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Juli 2024 16:23 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengklarifikasi soal temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut banyaknya anggota DPR RI terlibat dalam judi online (Judol) tidaklah benar.

"Jadi, tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/7/2024). 

Ia lantas menjelaskan bahwa yang terindikasi judi online itu adalah sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI, dan bukan anggota DPR RI.

"Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online. Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," ujarnya.

Klarifikasi tersebut, kata dia, didasari oleh surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhulkam) Hadi Tjahjanto yang bersumber dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menko Polhukam yang sumber informasi-nya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online," tuturnya.

Dia berharap klarifikasi tersebut dapat meredakan spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan anggota DPR RI dalam aktivitas judi daring.

Dia menekankan pula pentingnya informasi yang akurat dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6) lalu, menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD kedapatan bermain judi online.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.