Ferdy Sambo Juga Dijerat UU ITE

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2022 00:27 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE. Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigien Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya sekarang menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang (UU) ITE. "Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP," kata Asep kepada wartawan, Jum'at (19/8). Asep mengungkapkan, pasal UU ITE disangkakan karena Ferdy Sambo diduga telah menyuruh serta memindahkan kamera Close Circuit Television (CCTV). "Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN," jelasnya. Selain itu, Inspektorat Khusus (Itsus) juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh enam orang anggota Polri pada saat penanganan awal tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara. Keenam orang anggota Polri diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol HK, Kombes Pol ANP, Ajun Komisaris Besar Polisi AR, Komisaris Polisi BW dan Komisaris Polisi CP. "Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses hukum," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Sementara itu, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati karena diduga turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Para tersangka lainnya Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky (RR) dan Kuat Mar’uf (KM) dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 340 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sesuai Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. “Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Topik:

Ferdy Sambo