KPK Curhat Kekurangan Pegawai, Entah Siapa yang Salah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 22:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekurangan pegawai hingga ratusan orang berdasarkan analisis beban kerja (ABK) tahun 2020. "Jika merujuk pada Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa, Jum'at (19/8/2022). Untuk rekapitulasi kekurangan pegawai tahun 2021 dan 2022, tambah dia, belum dihitung. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal itu disebabkan lantaran hingga saat in belum ada rekrutmen pegawai KPK. Dia pun memastikan KPK bakal melakukan analisis terkait jumlah keseluruhan kekurangan pegawai KPK yang terbaru. "Ini angka 351 per 2020. Dari 2020 sampai 2022 belum ada rekrutmen, belum ada penambahan tentu di 2020 pasti kurang, kurangnya seberapa kami masih sedang melakukan analisis kembali," kata Nurul Ghufron. Ghufron juga belum dapat memastikan jumlah itu bakal bertambah. Namun, dia memastian bakal melakukan review dan merevisi struktur KPK. "Apakah struktur dan lain-lain tidak kurang? Kami sedang juga menyusun review dan juga mencoba merevisi kembali struktur KPK," jelasnya. Menurutnya, hal itu penting dilakukan mengingat tugas eksekusi KPK yang memiliki cakupan seluruh Indonesia. Ghufron menyebut perlunya struktur yang optimal untuk melaksanakan tugas tersebut. "Bagaimana agar KPK yang memiliki tugas melakukan dari pencegahan sampai eksekusi, wilayahnya se-Indonesia. Dari Papua sampai Aceh, dari Pulau Rote sampai Pulau Miangas. Tentu kemudian perlu struktur yang lebih optimal meng-cover itu semua," tutup Ghufron. Adapun saat ini KPK memiliki sebanyak 1,626 pegawai.  

Topik:

KPK