Penyebar Konten Kasus Ferdy Sambo Ditangkap, Siapakah Dia?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 11:01 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan warga Pekanbaru, Riau bernama Masril. Dia ditangkap lantaran mengunggah konten terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Dia ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. "Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," jelas Zulpan kepada wartawan, Jum'at (26/8). Dia menambahkan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Sebelumnya, Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890. Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. Sebagai informasi, berdasarkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarta (J), Ferdy Sambo telah dipecat dari institusi Polri. Hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo. Sanksi bersifat etika dan administrasi. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo: Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu: a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar, b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut: 1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri 2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani 3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, 4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, 5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. Keputusan Diambil Secara Kolektif Kolegial Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang. “Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). Dedi mengatakan karena putusan berdasarkan kolegial, tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo. “Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” ujarnya. [Aan]