Bandingkan Sidang Etik Polri dengan KPK, MAKI: Dewas Tak Ada Gunanya, Hanya Diakal-akali Lili Pintauli

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2022 08:34 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK diakal-akali oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sehingga berujung penghentian sidang etik. MAKI turut membandingkan sikap Dewas KPK itu dengan Polri yang tetap memecat Irjen Ferdy Sambo lewat sidang etik meski Sambo mengajukan pengunduran diri. "Inilah posisi Dewan Pengawas menjadi sangat tidak bermutu. Seperti bahkan tidak ada gunanya Dewan Pengawas hanya diakal-akali oleh Lili. Dewas dikecilin oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) dan tidak berdaya, seperti singa tua ompong," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (28/8). Boyamin menyebut ada aturan soal pegawai negeri sipil dan kepolisian yang sedang terlibat kasus hukum, maka pengunduran dirinya akan ditolak. Menurut Boyamin, hal ini berbeda dengan aturan Dewas KPK sehingga membuat Dewas dapat diakal-akali. "Sekarang itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, itu mengatur bahwa pengunduran diri seorang PNS yang sedang terlibat hukum ditolak sampai selesai urusan hukumnya, di lingkungan pegawai negeri saja tidak bisa melakukan akal-akalan mengundurkan diri. Dalam kasus Ferdy Sambo juga sama, dalam aturan mengatakan ketika sedang dalam kasus hukum maka pengunduran diri tidak disetujui," tuturnya. "Kalau dibandingkan dengan Dewan Pengawas KPK yang dasarnya adalah atuwan Dewas itu yang memungkinkan seorang Lili mengundurkan diri sebelum sidang maka menjadi seperti menjadi dikadalin seperti tidak berdaya, padahal aturan itukan yang bikin Dewan Pengawas sendiri," sambung Boyamin. Boyamin menyebutkan Dewas KPK seharusnya menganulir putusannya dan melanjutkan persidangan terhadap Lili. Apalagi, kata Boyamin, proses sidang etik tersebut sudah sempat berjalan. "Masih bisa dilakukan sekarang ini untuk menyidangkan bahwa keputusan kemarin boleh saja dianulir oleh dewan pengawas dan diputus dengan pelanggaran etik bersalah dan tidak bersalah, harus tetap diselesaikan orang sudah sidang kok," ujarnya. Menurut Boyamin, Dewas KPK seharusnya merasa berwenang meneruskan persidangan karena dugaan pelanggaran dilakukan Lili saat masih menjabat Wakil Ketua KPK. Boyamin menilai kejadian serupa bisa terulang jika Dewas KPK tidak tegas. "Dewas mestinya tetap merasa berwenang karena perbuatan dilakukan saat LPS masih jabat. Jika Dewas tidak ubah putusannya, maka hal serupa akan terjadi berulang dan Dewas makin tidak berwibawa dan hanya akan jadi bahan tertawaan," ujarnya.