Kejagung Ungkap Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Masih P-16

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2022 18:20 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa  pihaknya telah menerima berkas kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama tujuh orang tersangka," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (15/9). Ketut Sumedana mengatakan Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo hari ini. Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung: 1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri 7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri Dari foto yang diterima Monitor Indonesia, ada tujuh berkas perkara yang telah diberi sampul merah dan ada foto serta nama tersangka pada sampulnya. Sumedana mengatakan tim jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, para tersangka akan disidangkan. "Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut. Tujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.