Sah! Ferdy Sambo Tak Lagi Anggota Polisi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 September 2022 15:20 WIB
Jakarta, MI - Ketua Sidang Komisi Banding Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, Ferdy Sambo kini tak lagi menjadi anggota polisi. Putusan sidang hari ini menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Pati Yanma Polri. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo enjabat Kadiv Propam Polri. "Komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Agung saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, di Mebas Polri, Senin (19/9) Pasca penolakan banding, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan banding selanjutnya. "Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9). Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Selain Ferdy Sambo, beberapa perwira Polri juga terlibat dalam kasus itu dan sejulah dari mereka sudah dipecat dari Polri.[Lin]