MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
Adelio Pratama
Diperbarui
23 September 2022 22:10 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin memberikan apresiasi dan pujian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang telah melakukan OTT hakim agung inisial SD.
Menurutnya, KPK mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung namun baru bisa menangkap pejabat level bawah.
Namun demikian, Boyamin juga mendesak KPK agar dapat mengungkap kasus lainnya di MA itu.
"KPK semestinya juga mengembangkan OTT ini dengan cara mendalalami dugaan KKN saat rekruitmen Hakim Agung sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR," jelas Boy sapaan akrabnya saat dihubungi Monitor Indonesia, Jum'at (23/9) malam.
Meskipun isu toilet ini, tegas Boy, dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial. Namun, tambah dia, tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya.
"Seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank," ujarnya
Kendati demikian, MAKI menilai prestasi KPK ini tidak terlepas dari prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi. KPK, kata Boy, pasti merasa perlu berprestasi karena akan malu jika dianggap tidak bekerja.
"MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SD, hakim agung pada MA, terkait suap pengurusan perkara di MA.
SD ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jum'at (23/9).
Enam dari sepuluh tersangka tersebut pun langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Berikut ini daftar para tersangka suap pengurusan perkara di MA:
Sebagai Penerima:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti 3. Mahkamah Agung
4. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
6. Redi, PNS Mahkamah Agung
7. Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
1. Yosep Parera, Pengacara
2. Eko Suparno, Pengacara
3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Global
Trump Tuding Kamala Harris Anti-Semit yang Berencana Izinkan Pembunuhan Bayi Baru Lahir
1 jam yang lalu
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
2 jam yang lalu