Komunikolog Sarankan MA Berubah Nama Menjadi Pengadilan Tertinggi, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2022 23:59 WIB
Jakarta, MI - Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyarankan Mahkamah Agung (MA) agar berubah nama menjadi Pengadilan Tertinggi (PT). Hal itu, ia ungkapkan menyusul Hakim Agung yang tersangkut dugaan suap pengurusan perkara. "Saran, perlu diwacanakan Mahkamah Agung (MA) berubah nama jadi Pengadilan Tertinggi (PT), menyusul enam pegawai di Mahkamah Agung (MA) diduga tersangkut korupsi," kata Emrus kepada Monitor Indonesia, Sabtu (25/9). Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Selain itu, KPK juga pernah mengungkap kasus suap yang melibatkan pegawai hingga pejabat MA. Perkara korupsi di lingkungan MA yang dibongkar terkait dengan jual beli perkara. Yakni memberikan sejumlah uang kepada hakim agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempengaruhi putusan sebuah perkara. Emrus menilai para tersangka itu telah mengotori ke-Agungan Mahkamah Agung. "Jika satu atau lebih dari mereka terbukti korupsi maka perilaku mereka telah "mengotori" ke-Agung-an Mahkamah Agung," jelasnya. "Pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi dan rujukan bagi hakim ke depan saat menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum," imbuhnya.

Topik:

KPK Suap MA