Kejagung Bakal Periksa Pejabat di Kasus BTS Kominfo, Termasuk Menteri Johnny?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 03:35 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memastikan bakal memeriksa pejabat isntasi tertentu ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) pada 2020 sampai 2022. Hal tersebut bakal dilakukan menyusul dorongan dari pakar hukum yang menyinggung soal pejabat tertinggi instansi mesti diperiksa dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. "Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan," tegas Ketut, Senin (5/12). Ketut menambahkan, bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin. "Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan, siapapun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ketut. Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, tentunya tidak hanya satu pihak saja yang diduga terlibat. Apalagi, kata dia, ini proyek Kominfo yang tentunya Menkominfo mengetahuinya, jadi sudah sepantasnya Johhny G Plate diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan demi kepentingan penyidikan. “Ya karena proyeknya Kominfo adalah wajar jika Menkominfo diminta keterangan, juga disamping para pejabat yang terlibat langsung pada proyek,” kata Fickar saat dihubungi Monitor Indonesia, Selasa (8/11) Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa memeriksa saksi-saksi. "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11). Empat orang yang diperiksa ialah BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra, SJ selaku General Manager Hotel The Dharmawangsa Jakarta, EH selaku Pegawai pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPK), AD selaku Direktur Keuangan BAKTI. Keempat orang itu, kata Sumedana, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya. Selain itu, Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan gelar perkara atau ekspos dugaan penyimpangan pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, pada hari Selasa (25/10) lalu. Dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022. Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11). Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Penyidik bahkan telah menggeledah lima kantor perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan perkara korupsi itu, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara. Menurut hasil penyidikan, lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kemenkominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur. (MI/Ode) #BTS Kominfo