Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Rekha Anstarida
Diperbarui
13 Januari 2023 11:24 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menahan empat tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka pada Kamis (12/1).
“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Para tersangka itu, yakni Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna (AW); Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar (SCW); dan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Kemudian, satu tersangka lainnya merupakan warga negara Amerika Serikat Thomas Van Der Heyden (TVH).
Keempat tersangka itu, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum," ujarnya.
Ketut mengatakan, penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik mengatakan tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Proyek tersebut seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.
Selain itu, selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Proyek tersebut juga dinilai tidak memiliki penetapan pemenang, yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi para tersangka.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
4 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
29 Juli 2024 19:41 WIB
Hukum
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Hukum
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB