KPK Bakal Buktikan TPPU Rp 14 Miliar di Kasus Bekas Bupati Hulu Sungai Tengah 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2023 20:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan Rp 41 miliar sebagai bukti untuk melimpahkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. “Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan Tim Jaksa dipersidangan sejumlah Rp 41 Miliar,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/1). Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Abdul Latif ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dalam hal itu, lembaga antirasuah tersebut menetapkan pasal TPPU kepada tersangka AL. “Jaksa KPK Masmudi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tersangka AL ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” jelas Ali. Ali menambahkan penerapan pasal TPPU kepada AL sudah sesuai dengan prosedur hukum dan salah satu instrument KPK untuk mengoptimalkan aset negara. “Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para Koruptor,” tutupnya. Diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2017. Tersangka dikenakan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, pada perkara TPPU dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. #Bupati Hulu Sungai Tengah #Bupati Hulu Sungai Tengah