Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2023 04:17 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu (1) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Senin (16/1) kemarin. "Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK," ujar Ketut. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. YN ditangkap oleh tim Kejagung di salah satu rumah sakit di Jakarta, Kamis (24/11/2022) lalu. Tersangka YN kemudian ditahan di Rumah Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022. Sementara itu, peran tersangka YN ini adalah mengalihkan garam impor yang awalnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, tetapi dialihkan ke garam konsumsi. Akibat perbuatannya, tersangka YN disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3, dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang, yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Berikut ini rincian 6 tersangka: 1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA 2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ 3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK 4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT 5. Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST 6. Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, inisial YN