Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Didesak Tangkap Ketua Baznas Kota Bekasi 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2023 18:06 WIB
Kota Bekasi, MI - Mahasiswa Anti Korupsi, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Universitas Mitra Karya (Mika) dan STIE Universitas Tri Buana mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut tuntas dugaan Korupsi ditubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung megah berlantai 6 Kantor Kejari di Jl. Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (18/1). Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Baznas adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Kemudian, lahir Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sebagai bentuk mengukuhkan Baznas sebagai Badan pengelolaan ZIS yang dihimpun dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak. Dengan demikian seru Aliansi Mahasiswa dalam orasinya, Baznas bersama Pemerintah harus bertanggung jawab mengawal pengelolaan zakat tersebut agar amanah, menjamin kemanfaatan hingga berkeadilan, terintegrasi dan akuntabel. Usut punya usut, dana yang dikelola Baznas Kota Bekasi itu mengalir juga ke mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi semasa aktif oleh Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim sebesar Rp.100 juta dengan modus pembangunan Masjid. "Maka sesuai UU Korupsi, Pasal 12B dan Pasal 12C, aliran dana tersebut merupakan Gratifikasi yang harus disikapi penegak hukum," ujar pengunjuk rasa. Selain dugaan gratifikasi oleh Ketua Baznas Kota Bekasi kepada mantan Walikota Bekasi, RE semasa aktif lanjut pengunjuk rasa, program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) oleh Baznas sebesar Rp.17 juta ternyata setelah disurvey, yang diberikan Baznas Kota Bekasi hanya Rp.5 juta. Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga menyebut terjadi korupsi dalam program Baznas, yakni, bantuan modal usaha. Bantuan modal usaha yang seharusnya Rp.1 hingga Rp.1,5 juta per orang, namun oleh oknum pengurus Baznas hanya menyalurkan Rp.500.000. "Maka untuk menjaga marwah Baznas dari prilaku Korup oknum-oknum ditubuh lembaga tersebut, Mahasiswa Anti Korupsi (MAKO) mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera memeriksa management Baznas Kota Bekasi," tegas pengunjuk rasa. "Memanggil Ketua Baznas Kota Bekasi berikut anggotanya terkait program rutilahu, dan segera menangkap Ketua Baznas Kota Bekasi jika terbukti Korupsi," desak pengunjuk rasa itu. Pengunjuk rasa yang ditemui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Tjahyadi akhirnya membubarkan diri setelah menyampaikan, apabila Kejari tidak segera bersikap, maka aksi berikutnya akan dilakukan dengan jumlah massa yang lebih besar. (MA) #Baznas Kota Bekasi